Sayang, pada saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Serang, justru jadi ajang kerumunan massa dan berpotensi jadi klaster baru Covid-19.
Pantauan
Kantor Berita RMOLBanten di lapangan, kedua paslon tersebut didukung dan diarak pendukungnya masing-masing meski ada larangan dari Kemendagri.
Pada Sabtu (5/9), paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa berjalan kaki dari depan Stasiun Serang menuju kantor KPU Kabupaten Serang dengan dikawal pendukung.
Kemudian, pada Minggu (6/9), giliran paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaqi yang melakukan pendaftaran dengan berjalan kaki dari Masjid Ats-tsaurah menuju KPU Kabupaten Serang juga dengan diarak pendukungnya.
Padahal, hal itu sudah dilarang oleh Kemendagri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Pada Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengaku, sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kedua pasangan.
"Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Adapun diindahkan atau tidak, ya itu domain mereka, kan seperti itu," kata Abidin kemarin.
Ia menegaskan, terkait keramaian ataupun arak-arakan itu bukan kewenangan KPU Kabupaten Serang. Namun, secara kewenangannya ada di pihak keamanan.
"Yang jelas pihak KPU sudah menerapkan sebisa mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Mariyono menuturkan, pihaknya telah mengingatkan dengan menggunakan pengeras suara agar massa pendukung paslon selalu menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan.
"Dan juga setiap memasuki tempat KPU ini harus ada ID Card semua, dipastikan protokol kesehatan berjalan. Tadi kita sudah diingatkan, kita akan terus mengawal tahapan dengan gugus tugas," ujarnya.