Meski Bukan Termasuk Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejagung Harus Lewat Tim Sidang Pemugaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 24 Agustus 2020, 11:50 WIB
Meski Bukan Termasuk Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejagung Harus Lewat Tim Sidang Pemugaran
Gedung Kejagung akan tetap diperlakukan sebagai bangunan tua sebelum menjalani renovasi/RMOL
rmol news logo Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu malam (22/8), bukan termasuk dalam bangunan Cagar Budaya.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan SK 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan cagar budaya.

Namun demikian, gedung Kejagung tetap diperlakukan sebagai bangunan tua. Sebab gedung tersebut berada di kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tapi, karena berada di kawasan cagar budaya kawasan pemugaran, Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan seperti halnya bangunan tua," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).

Terkait dengan renovasi pascakebakaran, Norviadi mengatakan, karena gedung Kejagung berada di kawasan pemugaran maka harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.

"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasan cagar budayanya, perlu ada konsultasi lah dengan tim sidang pemugaran," cetus Novriadi.

Selanjutnya, terkait pendanaan renovasi, nantinya dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung. Bukan tanggung jawab Pemprov DKI.

"Kalau kita kan KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA