Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan SK 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan cagar budaya.
Namun demikian, gedung Kejagung tetap diperlakukan sebagai bangunan tua. Sebab gedung tersebut berada di kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tapi, karena berada di kawasan cagar budaya kawasan pemugaran, Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan seperti halnya bangunan tua," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).
Terkait dengan renovasi pascakebakaran, Norviadi mengatakan, karena gedung Kejagung berada di kawasan pemugaran maka harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.
"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasan cagar budayanya, perlu ada konsultasi lah dengan tim sidang pemugaran," cetus Novriadi.
Selanjutnya, terkait pendanaan renovasi, nantinya dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung. Bukan tanggung jawab Pemprov DKI.
"Kalau kita kan KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," tandasnya.