Empat kategori risiko tersebut di antaranya Zona Merah (risiko tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, Zona Oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali. Selain itu Zona Kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta Zona Hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif Covid-19.
“Mulai minggu ini ratting kewaspadaan wilayah sudah kita gunakan ratting Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan Gugus Tugas Jabar yang memang lebih dulu, tapi agar bahasa kita sama seperti pemerintah pusat,†ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7) seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dari hasil pergesaran level kewaspadaan tersebut, Emil -sapaan akrabnya- melaporkan, sebanyak 22 wilayah di Jabar masuk dalam risiko rendah atau zona kuning. Sedangkan, 5 wilayah lainnya masuk dalam risiko sedang atau zona oranye.
“Per minggu ini sudah kita geser dan hasilnya adalah sekitar 22 masuk zona risiko rendah atau kuning. Hanya 5 yang masuk kategori risiko sedang yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi itu adalah zona orange atau risiko sedang. 22 Kabupaten sisanya adalah zona kuning zona rendah,†jelasnya.
Emil mengatakan, saat ini pihaknya tengah menghitung level kewaspadaan di tingkat kecamatan. Menurutnya, hal itu untuk wacana pembukaan sekolah.
“Kita sedang menghitung juga kecamatan-kecamatan yang sudah masuk zona hijau karena dari risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail zoom in ke level kecamatan untuk wacana pembukaan sekolah di zona hijau yang saya kira akan kita bahas lebih lanjut lagi,†katanya.
Disamping itu, terkait sanksi warga yang tidak menggunakan masker, Emil mengatakan, pihaknya tengah menunggu Inpres dari Presiden terkait sanksi kedisipilinan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Terkait denda itu masih berjalan sesuai rencana di tanggal 27 kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari Menseskab, dalam 2-3 hari ini inpres dari presiden terkait sanksi kedisiplinan selama AKB ini, itu juga akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: