Perpanjang PKM, Walikota Semarang Mulai Beri Kelonggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 21 Juni 2020, 03:29 WIB
Perpanjang PKM, Walikota Semarang Mulai Beri Kelonggaran
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng
rmol news logo Seiring peningkatan penderita Covid-19 yang signifikan, Pemkot Semarang bersama jajaran Forkopimda memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Tapi, untuk PKM jilid 4 ini Pemkot akan memberikan berbagai kelonggaran.

Hal tersebut disampaikan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, saat konferensi pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6).

"Hasil rapat kita dengan rekan-rekan Forkompinda tadi malam dan merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan karena ada kenaikan penderita Covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2 hari kemarin, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari ke depan yang dimulai 22 Juni 2020," terang Walikota.

Menurut Hendi, panggilan akrab Walikota Semarang itu, hingga saat ini penderita Covid-19 di Kota Semarang mencapai 414 orang dengan kesembuhan mencapai 433 orang.

"Melihat kondisi seperti itu, maka upaya-upaya pemerintah terutama TNI-Polri dan Pemkot Semarang untuk mengingatkan pada masyarakat ini harus terus dilakukan lewat patroli-patroli yang dilakukan di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan," tambah Hendi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Perpanjangan PKM ini, lanjut Hendi juga sebagai payung bagi TNI-Polri, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP dan unsur lainya dalam mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan SOP kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ada beberapa poin perubahan di dalam PKM jilid 4 ini. Antara lain tempat wisata kita buka tentunya dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, juga tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang," terang Hendi.

Kelonggaran selanjutnya adalah pembatasan pada jam operasional usaha yakni tutup sampai pukul 22.00 yang sebelumnya pukul 21.00 pada PKM jilid 3, tapi dengan SOP kesehatan.

"Teman-teman PKL, rumah makan, restoran, dan usahanya lainnya boleh buka sampai pukul 22.00 tapi dengan SOP Kesehatan. Tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan, dan hal-hal yang terkait dengan Covid-19," tambahnya.

Lebih lanjut Hendi menyatakan, kelonggaran lainnya diberikan kepada unsur-unsru  budaya, sosial dan yang lainnya. Misal dalam PKM sebelumnya, kegiatan pemakaman atau pernikahan dibatasi maksimal 30 orang.

"Dalam PKM jilid 4 ini, pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50 persen sebanyak-banyaknya 50 orang," tandasnya.

Artinya, lanjut Hendi, kalau di masjid kapasitasnya 50 orang maka hanya bisa diisi 25 orang. Tapi misalnya di masjid atau di gereja yang kapasitasnya 1.000 orang boleh dengan maksimal 50 persen.

"Perubahan ketiga hal tersebut kita harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemik Covid-19 dan tidak usah ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang kesehatan itu diberlakukan," tambahnya.

Intinya, tandas Hendi, meski banyak kelonggaran dalam PKM jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan.

"Sepanjang kita memakai SOP kesehatan dan kita tahu caranya memutus mata rantai Covid-19, insyaAllah kita akan menjadi orang yang tidak terkena virus tersebut," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA