Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 443.1/714/SET.COVID-19 yang dikeluarkan Walikota Bekasi pada 16 Juni 2020.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis menyebut, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, tertulis juga tiga poin lain, yakni melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada
check point dan fasilitas lainnya.
“Seluruhnya sudah dihentikan, ada 14 pos
check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos
check point,†jelas Enung dilansir
Kantor Berita RMOLJabar,†Rabu (17/6).
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh personel atau petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan kesatuan masing-masing. “Seluruh personel gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa kemarin,†kata dia.
Meskipun
check point telah ditiadakan, Enung berpesan perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun, demi kesehatan,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: