Dihukum Karena Langgar PSBB, Sejumlah Pemuda Tak Hapal Lagu Indonesia Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Juni 2020, 08:50 WIB
Dihukum Karena Langgar PSBB, Sejumlah Pemuda Tak Hapal Lagu Indonesia Raya
Sejumlah pelanggar PSBB di Tangsel dapat sanksi sosial dari petugas Satpol PP/RMOLBanten
rmol news logo Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat atau gelombang 5 di wilayah Tangerang Selatan, tak lantas membuat masyarakat makin patuh dengan bahaya Covid-19. Masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel pun langsung memberikan hukuman berupa sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten di Ruko Golden Boulevard BSD, Serpong Utara, Tangsel, Senin malam (15/6), petugas Satpol PP mengamankan 12 pemuda-pemudi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker di sebuah cafe.

Atas pelanggaran itu, petugas Satpol PP memberikan rompi oranye yang bertuliskan pelanggar PSBB dan memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta menyebutkan Pancasila.

"Di hari pertama perpanjangan PSBB ini, kami bedakan pemberlakukan yang kemarin-kemarin sudah kami lakukan. Tadi kita contohkan bagi pelanggar, kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB. Kemudian kita berikan hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan butir Pancasila," terang Kabid Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Tangsel, Sapta, di lokasi, Senin (15/6).

Dari hukuman yang diberikan, mayoritas pelanggar tak hapal lagu Indonesia Raya dan butir Pancasila karena terpengaruh minuman keras.

"Banyak yang masih kebalik nyanyi Indonesia Raya, Pancasila masih ada yang tidak hapal. Bahkan disuruh menyebutkan satu saja tidak bisa, ternyata terpengaruh alkohol," ungkapnya.

Petugas Satpol PP juga mengecek tempat karaoke dan spa yang berada di Ruko Golden Boulevard BSD. Namun, tidak ditemukan adanya karaoke dan spa yang beroperasi.

Sapta juga mengingatkan kepada pengusaha karaoke dan spa, jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan dicabut izin usahanya.

"Yang belum diperbolehkan itu kan spa dan karaoke, kami akan tindak yang melanggar akan cabut izinnya. Kalau ada (yang buka) akan kami tutup, kami segel, terapis dan pelanggan kami tindak. Dan buat pasangan bukan suami istri di hotel akan kita panggil orang tuanya untuk dijemput," tegas Sapta.

Sementara itu, salah seorang pelanggar yang mengenakan rompi pelanggar PSBB, Dea (24), mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Iya saya akui saya salah enggak pakai masker, tapi tadi saya pakai masker, terus maskernya dipinjem temen. Kalau sudah kaya gini, kapok saya. Soalnya saya baru kali ini keluar," ujar warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA