Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari, jika rumah ibadah tidak dikelola dengan baik dan disiplin maka dapat menyebabkan potensi penularan wabah virus Corona baru (Covid-19).
Untuk itu, melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta 13/2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan peribadatan, Anies mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan dengan serius.
"Prinsip utamanya adalah hanya yang sehat yang boleh keluar rumah, jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat," demikian bunyi seruan Gubernur yang diteken langsung oleh Anies pada Kamis (11/6).
Selanjutnya kepada masyarakat juta diminta untuk selalu memakai masker dengan benar setiap saat, menjaga jarak antara orang minimal 1 meter, menghindari kontak fisik dan menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung.
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah usia 10 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," sambung seruan tersebut.
Anies juga meminta bagi para jamaah untuk tidak ragu mengingatkan pengelola rumah ibadah maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan tersebut demi keselamatan bersama.
Sebab menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, hanya dengan kedisiplinan Jakarta mampu melewati masa pandemik ini.
"Harap menggunakan semua jalur komunikasi termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan. Semoga Allah SWT merahmati Jakarta dan melindungi kita semua," demikian seruan itu.
BERITA TERKAIT: