Demikian disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, saat menjadi narasumber dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat wartawan Balaikota-DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Disebutkan Arief, bahwa aturan ini bakal mulai diterapkan pada 15 Juni mendatang. Nantinya, kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun dengan nomor genap.
"Misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap berarti nomor kios genap yang buka," jelas Arief.
Dengan aturan pembukaan kios secara ganjil dan genap ini, Arief meyakini akan mampu mengatur pengunjung yang berlalu lalang.
Terlepas dari hal itu, para pedagang dan pengunjung pun juga diwajibkan untuk memakai
face shield demi kenyamanan dan keamanan.
"Kemudian juga dipastikan menggunakan masker, jadi memang polanya akan berbeda seperti pola-pola yang dilakukan pasar tradisional lainnya, pasti punya karateristik," tandas Arief.
BERITA TERKAIT: