Yaya Purnomo dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pada Februari 2019 lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonid 6 tahun penjara untuk perbuatannya menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Tidak berhenti di Lampung Tengah, KPK terus melakukan pendalaman hingga ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang disebarkan kepada media, Rabu (10/6).
Tim penyidik KPK, kata Ali, tengah melakukan tahap pengumpulan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," jelas Ali.
Dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kepada masyarakat terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.
"Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK disebutkan telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan pembangunan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BERITA TERKAIT: