500 Narapidana Lapas Cirebon Dapat Remisi Idul Fitri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 25 Mei 2020, 03:34 WIB
500 Narapidana Lapas Cirebon Dapat Remisi Idul Fitri
Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Cirebon, Erfin Kurniawan/Net
Kecil Besar
rmol news logo Sebanyak 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi khusus, dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
HUT RMOL news

Hal tersebut ditandai dengan diselenggarakannya upacara pemberian remisi khusus bagi narapidana di aula serbaguna Lapas Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (24/5).

Remisi tersebut berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no PAS-578, 659, 664, 665, PK.01.01.02. tahun 2020, tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada narapidana dan anak pidana,

"Dari 670 orang narapidana yang ada di Lapas Kelas 1 Cirebon, yang mendapat remisi khusus ada 500 orang,” ungkap Kasi Bimkemas Lapas Kelas 1 Cirebon, Erfin Kurniawan, dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Berdada SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, jelas Erfin, dari 500 orang narapidana tersebut masing-masing 67 orang mendapat remisi 2 bulan, 152 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 270 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 11 orang mendapat remisi 15 hari.

“Di Lapas Kelas 1 Cirebon hanya ada remisi khusus 1, tidak ada remisi khusus 2 atau yang bebas langsung,” terangnya.

Sementara yang tidak diusulkan remisi di Lapas Kelas 1 Cirebon, sambungnya, ada sebanyak 170 orang.

Adapun rinciannya, kasus Tipikor terkait PP 99/2012 sejumlah 13 orang karena belum memenuhi syarat dan kasus tindak pidana khusus terkait PP 99/2012, ada 24 orang juga karena belum memenuhi syarat.

Kemudian, yang sedang menjalani register F ada sebanyak 24 orang, yang beragama Nasrani sebanyak 38 orang, terpidana mati sebanyak 13 orang, terpidana seumur hidup sebanyak 54 orang dan yang sedang menjalani pidana denda sebanyak 4 orang. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA