Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19) semakin meluas.
"Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5).
Arifin pun menyarankan kepada warga Jakarta untuk bisa melakukan takbir di rumahnya masing-masing dan kalau pun ada takbir di masjid, dirinya berharap tidak berkerumun dan tetap mengedepankan protokol Covid-19.
Bagi masyarakat yang tetap membandel melakukan takbir keliling, Satpol PP akan menindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Virus Corona baru (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: