Gubernur DKI Jakarta juga sebelumnya telah mengeluarkan Pergub 47/2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga yang memiliki KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM.
Perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,†kata Anies kepada wartawan, Sabtu (16/5).
Pasalnya, sambung Anies, lebaran atau tidak, sama saja karena virus tidak kenal nama hari, tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak.
“Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tegas Anies.
Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,â€demikian seruan Anies.
Menanggapi istilah mudik lokal, Gubernur Anies merespons bahwa semua tetap di rumah.
“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: