Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, dasar dari dibukanya akses transportasi dikarenakan berimplikasi ke proses pengiriman barang dan jasa daerah-daerah lainnya. Khususnya yang mengandalkan transportasi dengan penerbangan.
"Salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sample yang dilaksanakan di daerah lain yang kebetulan jauh dengan pusat laboratorium, jadi terhambat," ucap Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (12/5).
Selain pengiriman spesimen, arus logistik obat-obatan, alat kesehatan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 juga menjadi terhambat. Bahkan pada beberapa kasus, Achmad Yurianto menyebutkan adanya hambatan pengiriman tenaga ahli, dokter spesialis dan atau tenaga relawan untuk penanganan Covid-19 di daerah lain.
"Atas dasar ini lah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, kelompok-kelompok orang, yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas," terangnya.
Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini memaparkan, kebijakan pengecualian ini tetap diatur secara ketat. Yakni dengan tetap mensyarakatkan protokol kesehatan dalam implementasinya.
"Di mana surat keterangan sehat, telah melaksanakan PCR yang negatif, atau telah melaksanakan rapid test yang negatif, hanya ini yang diizinkan berangkat. Penerbangan itu tujuannya jelas, kemana, apa yang akan dikerjakan, dan jelas kapan akan kembali," beber Achmad Yurianto.
"Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin," dia menambahkan.
BERITA TERKAIT: