Demikian bunyi salah satu pasal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bagi yang tak memakai masker akan diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai membagikan masker kepada warga.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).
Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah membagikan 20 juta masker kain kepada seluruh penduduk Ibukota.
Jika ada masyarakat yang tidak memiliki masker, diharapkan untuk mendatangi kelurahan setempat. Saat ini pembagian masker masih terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada pekan depan.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," ungkap Anies.
Adapun jika aturan tersebut telah resmi diberlakukan, maka sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
BERITA TERKAIT: