Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui Twitter pribadinya.
"Kegiatan usaha itu masih berlangsung karena mendapat izin Kementerian Perindustrian untuk beroperasi," ungkap Prasetyo Jumat (24/4).
"Sementara Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang ada operasional usaha selain delapan jenis yang dikecualikan," sambungnya.
Oleh karenanya, Politisi PDI Perjuangan itu meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan terhadap perusahaan di luar pengecualian yang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau
work from home.
Komunikasi pun, lanjutnya, juga harus terus dilakukan untuk menghasilkan kebijakan yang strategis serta mengevaluasi secara keseluruhan PSBB tahap pertama kemarin.
"Mari sama-sama jaga kedisiplinan kita untuk menyukseskan PSBB ini, sinergi, bersatu padu gotong-royong melawan Covid-19," tandasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta resmi diperpanjang mulai hari ini selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.
BERITA TERKAIT: