Hal ini disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan, saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu berdasarkan standar keamanan organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan
physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat, mau ojol (ojek online), mau motor pribadi, atau siapa pun. Karena protokol WHO,
physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati, tidak bisa (bawa penumpang),†ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJabar, Dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.
“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya, atau kalau tidak ya silakan balik lagi,†tegasnya.
Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.
Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan
“Hal utama bahwa PSBB bukan
lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam Perwal. Selama mengikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: