Sejumlah kegiatan pun akan mengalami pembatasan mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.
Kendati begitu, untuk kegiatan pembangunan konstruksi, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menyatakan sampai dengan hari ini belum ada keputusan resmi.
"Setelah Pergub PSBB keluar nanti kita
update lagi," ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Rabu (8/4).
Meski begitu Hari menjelaskan, yang menjadi dasar sampai dengan hari ini adalah protokol pencegahan Covid-19 berkaitan dengan konstruksi proyek yang dikeluarkan Ditjen Bina konstruksi Kementerian PUPR.
Selain itu ada pula Surat Edaran Kepala Dinas dengan Nomor 14/SE/2020 tentang Protokol pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi.
"Sampai sekarang, (Proyek) masih jalan di lapangan," imbuh Hari Nugroho.