Namun demikian, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran pernikahan dan akad nikah. Meski tetap menjaga kewaspadaan terhadap potensi penyebaran corona ini.
“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA,†kata Kepala KUA Kecamatan Ciamis, Jamaludin, Jumat (27/3).
Kendati demikian, lanjutnya, pihak KUA Kecamatan Ciamis juga tidak berlaku abai terhadap potensi penyebaran virus corona. Pihaknya mengeluarkan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.
“Tentunya kita mengeluarkan aturan. Seperti jangan sampai mendatangkan banyak orang. Terus harus dalam keadaan bersih. Tentu untuk mencegah penularan Covid-19,†imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.Menurutnya, masyarakat sudah paham terkait pandemik ini. Sehingga mereka menunda terlebih dahulu resepsi pernikahan sampai situasi normal kembali.
“Makanya kalau terlanjur mau nikah, datang ke KUA dengan tidak membawa banyak orang. Kita tetap mewaspadai penyebaran virus,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: