Antisipasi Isu Radiasi Radioaktif Meluas, Bapeten Gandeng Gegana Hingga Nubika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 16 Februari 2020, 12:39 WIB
Antisipasi Isu Radiasi Radioaktif Meluas, Bapeten Gandeng Gegana Hingga Nubika
Lokasi tanah yang terpapar radiasi
rmol news logo Ditemukannya zat radioaktif berjenis Cesium 137 (Cs-137) di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, Cs-137 merupakan jenis radioaktif buatan sehingga tidak mungkin ditemukan di alam. Selain itu, lokasi penemuan sendiri cukup jauh, yakni berjarak sekitar 3 km dari Rektor Nuklir Serpong.

Masih banyaknya pertanyaan membuat Bapeten dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) tidak bekerja sendirian. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan mengurai bahwa menggandeng institusi lain dalam penanganan kasus ini. Mulai dari tim Gegana, Satuan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) Brimob, hingga Nubika (Kompi Nuklir, Biologi, dan Kimia).

"Terkait koordinasi, isu ini kan mungkin bisa berkembang ke isu yang lain. Oleh karena itu, kita koordinasi, kerjasama Bapeten itu untuk berkoordinasi dengan beberapa institusi lain," ujar Indra kepada wartawan saat ditemui di lokasi kejadian pada Minggu (16/2).

Koordinasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan barang bukti. Jika pihak Batan sudah melakukan pengolahan, maka koordinasi akan terus dilakukan beriringan dengan investigasi.

Kerjasama dan koordinasi sendiri sangat penting, mengingat status barang bukti sendiri berbahaya bagi petugas

"Kita sekarang aktif berkoordinasi dengan pihak Polri, kepolisian setempat," ungkap Indra.

"Kami mempercayakan kepada tim teknis dari Batan yang mempunyai lab khusus untuk mengolah barang bukti tersebut sehingga kita bisa dapatkan hasil dari olahan barang bukti itu. Apakah bisa dipergunakan oleh tim penegak hukum, apabila proses sampai ke sana," lanjutnya.

Untuk proses pengolahan barang bukti sendiri, Indra mengatakan berdasarkan pihak Batan akan berlangsung selama kurang lebih 20 hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA