Buku yang berjudul 'Panggil Saya BTP' ini akan diluncurkan pada hari Senin (17/2) besok dalam acara Ngobrol dengan salah satu media.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Anak Bangsa sekaligus Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengapresiasi karya Ahok tersebut.
Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dan dilindungi undang-undang.
Kendati begitu Hari berharap karya Ahok ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Serta tidak muat sesuatu yang bersifat kontroversi.
"Seakan dirinya teraniaya sampai mendapat vonis dalam perkara terkait penistaan terhadap Al Quran, Al Maidah ayat 51," ungkapnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/2).
Hari menyampaikan demikian, berdasarkan fakta hukum yang tak terbantahkan, bahwa Ahok memang telah dinyatakan bersalah akibat ucapannya yang menistakan agama.
"Jadi buku, sebaiknya tidak menyinggung seolah perkara yang telah dilaluinya, merupakan bentuk penganiayaan terhadap dirinya," pungkas Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.