Menurutnya, di Indonesia tidak ada halangan untuk berserikat atau berkelompok. Asalkan, tidak mengajak masyarakat ke dalam organisasi yang narasinya mengarah pada kebohongan publik.
“Jadi, sekarang kalau ada informasi sudah dalam penyidikan dan tersangka. Saya kira polisi sudah punya rumusan pasal-pasal yang dilanggar oleh petinggi-petinggi Sunda Empire itu,†ucap Emil, sapaan akrabnya, di Hotel Savoy, Kota Bandung, Selasa (28/1) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Untuk itu, Emil pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dengan organisasi-organisasi yang menjual ilusi, dan khayalan-khayalan. Daripada mengikuti organisasi yang tidak jelas, kata Emil, lebih baik memperbaiki diri serta meningkatkan produktivitas.
“Kepada masyarakat mari kekuatan eksistensi dirinya dengan punya keahlian kedua bergabung dengan organisasi yang jelas sejarahnya, tujuannya, kegiatannya,†tandasnya.
Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Ketiganya adalah perdana menteri, Nasri Banks, ratu agung, Raden Ratna Ningrum dan sekretaris jenderal Ki Ageng Ranggasasana.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan meminta pandangan ahli.