Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Godam, Selasa (19/11).
Menurut Godam, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, pencegahan dilakukan karena ratusan WNI yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa itu tidak memiliki tujuan yang jelas untuk pergi ke luar negeri.
Diduga mereka hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Kita periksa dokumen keberangkatannya, ternyata tidak lengkap dan tidak jelas tujuannya. Untuk itu, kita cegah dan tunda proses keberangkatan mereka," kata Godam.
Godam menuturkan, WNI yang dicegah kepergiannya di Bandara Soekarno-Hatta tersebut mayoritas akan berangkat menuju Malaysia, Korea, dan Arab Saudi. Negara-negara tersebut disinyalir menjadi tujuan utama masyarakat Indonesia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Ada beberapa negara yang mereka tuju dan masih kita tunda atau dicegah keberangkatannya, sampai nantinya mereka bisa melengkapi berkas secara legal," ungkapnya.
Meski begitu, pencegahan tersebut hanya bersifat penundaan, sampai para WNI tersebut dapat melengkapi dokumen keberangkatan.
"Mereka yang ditunda keberangkatannya diberikan Surat Tanda Penerimaan bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas dan dikirimkan kembali ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: