"Pak Gubernur sangat apresiasi apa yang kita sampaikan. Cuma kan kendalanya di setiap pimpinan daerah mereka itu terkendala oleh sebuah peraturan pemerintah 78/2015," kata Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso di depan pendopo Balaikota pada (30/10).
Saat bertemu dengan Anies, lanjut Winarso, para Buruh mendesak Anies agar berani menetapakn UMP 2020 sebesar apa yang direkomendasikan dari dewan pengupahan unsur buruh sebesar Rp 4,6 Juta.
"DKI punya historis pada tahun lalu, juga sama kendalanya. Kendalanya sama yaitu PP 78. Sehingga dia tidak bisa menabrak itu, akhirnya kita cari alternatif lain," imbuhnya.
Alternatif yang dimaksud yaitu buruh meminta agar upah sektoralnya bisa lebih dimaksimalkan. Setelah itu ada program-program dari Pemprov DKI yang kira-kira berpihak kepada buruh.
Lebih lanjut Winarso menambahkan, para buruh akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat untuk membahas hasil pertemuan dengan Anies.
"Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak ya kita akan menjalankan menolak juga. Tidak menutup kemungkinan kita akan juga aksi di sini," tutupnya.
BERITA TERKAIT: