Masih Bandel Mengaspal, Pemprov Bakal Gencar Razia Odong-Odong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 28 Oktober 2019, 08:43 WIB
Masih Bandel Mengaspal, Pemprov Bakal Gencar Razia Odong-Odong
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Demi keselamatan, keberadaan odong-odong kini telah dilarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengaspal di Ibukota. Berbagai larangan melalui UU maupun peraturan pemerintah pun telah dikeluarkan.

"Sesuai Undang-Undang 22/2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5/2014, itu tidak diperbolehkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).

Setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan, lanjut Syafrin, wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko itu masih gratis, masyarakat kenapa tidak memilih itu," katanya.

Saat ini pun Dishub sedang gencar-gencarnya melakukan razia bagi keberadaan odong-odong. Sebab meski ada larangan yang sudah tertuang jelas, masih saja ditemukan odong-odong di jalan umum Jakarta.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada pemilik odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya.

"Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA