"Sesuai Undang-Undang 22/2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5/2014, itu tidak diperbolehkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (27/10).
Setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan, lanjut Syafrin, wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko itu masih gratis, masyarakat kenapa tidak memilih itu," katanya.
Saat ini pun Dishub sedang gencar-gencarnya melakukan razia bagi keberadaan odong-odong. Sebab meski ada larangan yang sudah tertuang jelas, masih saja ditemukan odong-odong di jalan umum Jakarta.
Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada pemilik odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya.
"Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: