Beberapa waktu lalu, hasil Google Translate dari bahasa jawa ke Indonesia menyebutkan 'anak melayu' sebagai ‘bajingan’ dan ‘wong melayu’ sebagai ‘orang-orang curang’. Namun belakangan Google telah memperbaiki layanan tersebut.
Surat somasi terhadap Google dilayangkan Koalisi NGO HAM Aceh pada kantor pusat Google LLCC di USA agar secepatnya meminta maaf atas prilaku yang dianggap disengaja.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada respons, maka akan dibawa pada ranah hukum yang sesuai dengan hukum Indonesia,†tegas Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad pada awak media di Banda Aceh, Selasa (22/10).
Menurut Zulfikar, pembiaran yang dilakukan pihak Google menerjemahkan frasa Aceh dengan kata-kata rasis dari bahasa jawa ke dalam bahasa Indonesia bisa membahayakan kerukunan antarsuku di Indonesia.
Penyebaran kebencian terhadap suku Aceh dan Melayu merupakan perusakan tatanan bahasa daerah dan berakibat pada keresahan publik dan membuka ruang konflik horizontal atas keberagaman suku di Indonesia.
Itu sebabnya, Koalisi NGO HAM Aceh menuntut agar kantor pusat Google LLCC di USA membuka, melacak dan memberikan data kontributor pembuat terjemahan yang mengandung diskriminasi rasial agar dapat diselesaikan secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dia meminta pihak Google baik kantor pusat Google LLC maupun kantor perwakilan di Indonesia agar meminta maaf secara terbuka dan resmi melalui media massa cetak, elektronik, dan daring di 34 Provinsi di Indonesia.
Lalu, memberikan jaminan dan memastikan untuk tidak lagi terulang kejadian serupa dalam layanan Google Translate, khususnya terhadap masyarakat Aceh, Melayu, dan kepada bangsa-bangsa lain di dunia pada umumnya.
“Surat peringatan ini kami sampaikan untuk menuntut pertanggungjawaban Google dan memberikan solusi penyelesaian permasalahan, dan diharapkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah surat ini disampaikan kepada pihak Google agar dapat memenuhi tuntutan kami tersebut di atas,†tegas Zulfikar Muhammad.
Surat somasi juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta dan 15 lembaga resmi negara di Jakarta dan Aceh.
BERITA TERKAIT: