Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Kelola Anggaran Tidak Transparan, Begini Penjelasan Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 12 Oktober 2019, 01:41 WIB
Bantah Kelola Anggaran Tidak Transparan, Begini Penjelasan Pemprov DKI
Sekda DKI Saefullah (di podium)/RMOL
rmol news logo Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah angkat bicara soal tudingan miring yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak transparan dan terkesan menutupi soal Pembahasan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) DKI 2020.
HUT 79 RI

Dalam hal ini, Saefullah menyatakan Pemprov DKI sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel.

"Termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020," ungkapnya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Balairung, Balaikota Jakarta, pada Jumat (11/10).

Namun, Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan dipublikasikan setelah seluruh pembahasan di DPRD Provinsi DKI Jakarta selesai.

Saefullah menerangkan penyusunan APBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui portal http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya," jelas Saefullah

"Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik. Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS," sambungnya.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019.

Selanjutnya, proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2020 saat ini menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai dibentuk.

"Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA