Pelapornya adalah Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Benny Uzer yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Kuasa Hukum Beny Uzer, Bambang Hartono mengatakan bahwa Nazarudin dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial
WhatsApp Group partai dan pribadi.
Nazarudin bahkan mengumpat “Benny Uzer: Setan dan Iblis†dalam sebarannya itu.
"Sudah empat saksi diperiksa, termasuk ahli bahasa dan hukum pidana," ujarnya seperti dikutip
RMOL Lampung, Jumat (13/9).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Subakti melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmat membernarkan bahwa sudah naik status Nazarudin ke penyidikan.
Nazarudin kini terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Laporan: Rivaldy
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: