Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Tersangka, Bule Aussie Terancam Penjara Dua Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 11 Agustus 2019, 20:47 WIB
Resmi Tersangka, Bule Aussie Terancam Penjara Dua Tahun
Nicolas Carr saat tendang I Wayan Wirawan/Net
rmol news logo Warga Negara Australia bernama Nicolas Carr akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Penetapan status berkaitan dengan aksi pria 27 tahun itu menabrakkan diri ke mobil dan menendang pengendara motor yang tengah melaju di Jalan Sunset Road, Kuta, Sabtu (10/8) lalu.
HUT 79 RI

Carr ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana termaktub dalam pasal 351 juncto pasal 406 KUHP. Bule Aussie itu terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yq,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon, Minggu (11/8/2019).

Pihaknya menerangkan bahwa saat ini Carr tengah dirawat intensif atas luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Sudah baikan dan akan kami tahan di Mapolsek,” tandasnya.

Dalam aksinya, Carr berlari ke tengah jalan dan menendang pengendara motor bernama I Wayan Wirawan yang tengah melaju hingga jatuh tersungkur. Tidak berhenti sampai di situ, pria 27 tahun tersebut juga kedapatan menabrakkan diri ke mobil yang melintas. Dia berguling di atas mobil tersebut saat ditabrak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA