Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PLN Akan Kaji Ada Tidaknya Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Waktunya Sebulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 04 Agustus 2019, 23:51 WIB
PLN Akan Kaji Ada Tidaknya Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Waktunya Sebulan
Direktur Pengadaan Strategis 2, Djoko Raharjo Abumanan (dua dari kiri)/Net
rmol news logo Imbas pemadaman listrik yang terjadi di sebagian pulau Jawa disebut telah membuat kerugian dari sisi ekonomi. Merespon hal itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku akan melakukan peninjauan untuk menentukan pemberian ganti rugi akibat black out.
HUT 79 RI

Direktur Pengadaan Strategis 2, Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menghitung untuk mengetahui apakah PLN harus memberikan ganti rugi atau tidak sama sekali.

"Nanti dihitung, ada aturannya (pemberian ganti rugi). Belum bisa (dipastikan pemberian ganti rugi). Itu aturannya sebulan," kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Adapun menghitungan tersebut nantinya dilakukan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dalam Permen tersebut, jumlah kompensasi bervariasi, yakni 35 persen dari biaya beban konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif. Selain itu ada pula kompensasi 20 persen yang diperuntukkan konsumen yang tak dikenakan penyesuaian tarif atau subsidi.

"Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebutkan bahwa ganti rugi yang diberikan nantinya berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Indikatornya, yakni akan dilihat berdasarkan lama gangguan serta jumlah gangguan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA