Penutupan ini menyusul Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dicabut oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ini penutupan permanen kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya. Nah karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut TDUP maupun SIUP kemarin sore kita lakukan penutupan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).
Arifin menjelaskan, penutupan Old City dilakukan pada kemarin petang (Kamis, 4/4) dengan merunut rangkaian dari peristiwa sebelumnya.
Diawali razia pada Minggu (21/10/2018) tahun lalu, oleh tim gabungan BNNP DKI beserta Polda Metro Jaya. Alhasil, 52 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba dan sebanyak empat butir pil ekstasi disita dari dalam diskotek.
"Ini rangkaian. Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka, bisa lanjut bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. Hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya," tambahnya.
Sanksi penutupan permanen ini karena Diskotek Old City terbukti melanggar.
"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya," tutup Arifin.
BERITA TERKAIT: