Pejabat yang dirotasi ternyata tidak diberitahu sebelumnya. Karena, Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan, melainkan hanya tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas".
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menegaskan, hal ini melanggar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 7/2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Untuk itulah Komisi A akan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
"Kita kirim surat resmi, apa pendapat mereka (KASN) soal perombakan ini," kata William saat dihubungi, Kamis (7/3).
Selain itu, menurut dia, hal janggal lainnya, pejabat yang dimutasi tidak melalui uji kompetensi.
"Jarang sekali Pemda DKI mengadakan rotasi 1.125 jabatan tanpa tes. Belum. Pernah
loh. Ahok pernah 1.300 tapi pakai lelang loh resmi transparan. Ini baru kali ini. Nggak ada tes, enggak ada apa-apa," tuturnya.
Secara terpisah, Ketua KASN, Sofian Effendi berpendapat rotasi ribuan ASN yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik. Sebab jumlahnya sangat banyak.
KASN sendiri akan mendalami informasi perombakan massal tersebut.
"Tim kami baru turun untuk mengumpulkan informasi dari pihak Pemprov apa betul ini terjadi perombakan begitu besar. Ini jumlahnya begitu besar jadi menimbulkan pertanyaan," kata Sofian saat dikonfirmasi.