Nahkoda, Mandor Dan Tukang Las Ditetapkan Tersangka Kebakaran Di Muara Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Sabtu, 02 Maret 2019, 11:11 WIB
Nahkoda, Mandor Dan Tukang Las Ditetapkan Tersangka Kebakaran Di Muara Baru
Argo Yuwono dan Reynold Elisa Hutagalung/RMOL
rmol news logo . Polres Pelabuhan Tanjung Priuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Ketiga tersangka adalah S selaku tukang las di Kapal Artamina, W selaku mandor pengelasan dan T sebagai Nahkoda Kapal Artamina.

Penyebab kebakaran adalah percikan api yang terjadi saat dilakukan pengelasan di Kapal KM Artamina Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Sabtu (2/3) pagi.

Ikut mendampingi jumpa pers ini adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Kombes Reynold Elisa Hutagalung.

Menurut Argo, polisi telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus ini.

Dan kerugian yang diderita untuk saat ini adalah Rp 23,4 miliar. Tetapi kerugian ini baru dari informasi 20 kapal.

Masih ada beberapa kapal lain yang menjadi korban, yang belum menyampaikan berapa angka kerugian yang mereka derita. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA