Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dalam masa tanggap darurat, Tim SAR gabungan difokuskan untuk melakukan pencarian korban.
"Masa tanggap darurat ditetapkan tujuh hari. Jadi, bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, berlaku 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. Dan fokus utama evakuasi dan penyelamatan korban," katanya kepada wartawan, Kamis (3/1).
Sutopo menjelaskan, upaya penanganan dilakukan maksimal bagi korban luka dilakukan sebaik mungkin, juga penanganan terhadap pengungsi. Namun sebagian masyarakat kebanyakan memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya.
"Tentu juga perlu bantuan dan rencana nantinya mereka akan direlokasi. Artinya rumah tidak akan kembali dibangun tapi akan dicarikan tempat yang lebih aman," ujarnya.
Dalam penanganan tanah longsor Sukabumi melibatkan sebanyak 892 personil gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, SKPD dan bantuan BPBD Jawa Tengah, Jawa Barat, Tagana, dan PMI.
"Tiga alat berat juga dikerahkan membantu proses evakuasi. Dua anjing pelacak juga dikerahkan," demikian Sutopo.
[wah]