Korban Tsunami Dipungut Biaya Rumah Sakit, IPW: Polisi Harus Usut Tuntas Dan Umumkan Ke Publik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Desember 2018, 19:07 WIB
Korban Tsunami Dipungut Biaya Rumah Sakit, IPW: Polisi Harus Usut Tuntas Dan Umumkan Ke Publik<i>!</i>
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane/RMOL
rmol news logo Oknum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Serang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah satu kerabat korban tsunami Selat Sunda. Tak tanggung-tanggung, kerabat korban harus merogoh kocek Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah keluarga.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mendesak Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten segera mengusut tuntas dugaan tindakan tersebut.

Menurutnya, jika ada tindakan maka pihak kepolisian membiarkan korban tsunami harus mengalami dua kali bencana.

"Mabes Polri dan Polda Banten harus segera menurunkan Tim Saber Anti Pungli untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak rumah sakit kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda di Banten," kata Neta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/12).

"Jika Polri dan Polda Banten membiarkannya, sama artinya jajaran kepolisian membiarkan keluarga korban dua kali kena bencana, yakni setelah kena bencana tsunami, ternyata masih kena bencana pungli oleh oknum rumah sakit," sambungnya.

Lebih lanjut, IPW berharap pihak kepolisian tidak membiarkan aksi biadab itu terjadi. Pihak kepolisian harus menindak tegas dan mengadili oknum rumah sakit dan mengumumkannya ke publik.

"Mabes Polri dan Polda Banten harus segera turun tangan memburu dan segera menangkap para pelaku, yakni oknum rumah sakit dan segera menyita semua kuitansi dana pungli yang dipungut pihak rumah sakit kepada keluarga korban. Lalu mengumumkannya kepada publik," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA