RTH di Pinggir Kali Karang Pluit Mau Dijadikan Kawasan Komersial

Warga Menolak

Rabu, 19 Desember 2018, 08:47 WIB
RTH di Pinggir Kali Karang Pluit Mau Dijadikan Kawasan Komersial
Foto/Net
rmol news logo Sejumlah Warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menolak rencana pembangunan kawasan komersial di pinggir Kali Karang. Sebab, kawasan itu merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai resapan air.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, bangunan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu terletak di Jalur Hijau Jalan Pluit Karang Indah Timur. Satu sisi berbatasan dengan Jalan Raya. Sisi lainnya bersampingan den­gan Kali Karang. Lahan seluas 2,3 hektare ini tepat berada di bawah Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Dulunya di atas lahan ini adalah pemukiman kumuh.

Saat ini bangunan itu kosong. Dipagari seng pada sisi jalan raya. Sedangkan di pinggir kali sudah tertanggul beton. Sejumlah alat berat terlihat mulai bekerja membersihkan lahan. Sejumlah pekerja terlihat tengah mempersiapkan lahan untuk pembangunan.

Dalam gambar rencana pem­bangunan, terlihat di lokasi ini bakal dibangun sejumlah ban­gunan. Puluhan kios, tempat parkir dan bangunan komersial. Jalur hijau hanya sebagian kecil. Terletak di bagian pagar. Luasannya tidak sampai seper­tiga lahan.

Warga menolak rencana pembangunan kawasan kom­ersial itu karena sepanjang Kali Karang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Kami sudah diundang pihak Jakpro terkait rencana pemban­gunan itu. Dulu bangunan liar dibersihkan tapi kenyataannya sekarang mau dibangun lagi, kan enggak adil. Itu jalur hijau, di atasnya ada Sutet," kata Ketua RW 12 Hartono di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku heran dengan izin yang dikeluarkan pemprov. Sebab, lahan ini terletak persis dipinggir kali. Lazimnya, lahan itu dijadikan jalan Inspeksi. Ke­janggalan makin tampak karena tepat di atas lahan merupakan SUTET.

"Peraturan seharusnya tidak diskriminatif. BUMD pun harus patuh pada aturan," te­gasnya.

Menurutnya, kalaupun ter­lalu luas untuk Jalan Inspeksi seharusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau. Paling tidak ini bisa menambah luasan RTH di Jakarta yang hanya 9,9 persen.

Padahal, lanjutnya, ada se­jumlah aturan yang mengatur tentang RTHtersebut. Yakni Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008. Peraturan Menteri PUNomor 05 / PRT / M/ Tahun 2008. Perda Nomor 1 tahun 2012. Perda Nomor 1 tahun 2014.

"Semuanya telah mengatur agar kepala daerah melaksana­kan Tata Ruang sesuai perun­tukannya, khusus untuk RTH harus diperbanyak terus hingga tahun 2030. Bukan malah dia­lihfungsikan buat pembangu­nan di luar peruntukan RTH," paparnya.

Saat ini, perusahaan di bawah BUMD DKI itu sudah mengan­tongi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB).

Corporate Secretary PT Jak­pro Hani Sumarno mengatakan, rencana pembangunan area PKL itu sudah ada sejak lama. Usulan tersebut berasal dari ide Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk penataan PKL.

"Sebenarnya rencana ini karena ambil ide dari wali kota. Bukan tiba-tiba Jakpro bikin. Rencana udah lama, lewat anak perusahaan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). PT Jakpro tanahnya saja. Perencanaan dan sosialisasi dari anak peru­sahaan," katanya.

Terkait keluhan warga yang tidak setuju, Hani mempersila­kan mereka menyampaikan as­pirasi melalui jalur yang sudah ada. Sehingga bisa ditemukan jalan keluar untuk menyelesai­kan permasalahan tersebut.

"Kalau ada keberatan. Ayo, disampaikan ke wali kota. Mung­kin belum terkomunikas. Mung­kin konsepnya belum sempat dengar. Menata PKL yang kami mau lakukan untuk bikin lebih baik," paparnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA