"Artinya KTP-el yang tidak berlaku di daerah, ada pembuangan dan tercecer itu harus ada yang tanggung jawab karena kita sudah perintahkan KTP-el yang tidak berlaku akan dibakar," ujar Sekretariat Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12).
Karena itu, Hadi mengingatkan kepada seluruh ASN agar selalu tahu akan informasi KTP-el yang rusak, bila ada beberapa ASN yang tidak tahu, ASN tersebut belum menjalankan perintah dengan baik.
"Seperti kemarin-kemarin berarti dia belum melaksanakan perintah," tambahnya.
Jika tetap dibiarkan tercecer dan tidak segera diambil tindakan dengan dibakar maka akan diberikan sanksi.
"Ya sanksinya macam-macam kan kalau di ASN kan ada sanksi dari PP 53/ 2010 itu kan ada ringan sampai berat," tutupnya.
Aturan dimusnahkannya KTP-el yang rusak dengan cara dibakar diatur dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ.
[rus]
BERITA TERKAIT: