Akan Ada Sanksi ASN Yang Membiarkan KTP-El Tercecer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Desember 2018, 07:14 WIB
Akan Ada Sanksi ASN Yang Membiarkan KTP-El Tercecer
Hadi Prabowo/RMOL
rmol news logo . Kementerian Dalam Negeri sudah intrusikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri bila menemukan KTP elektronik yang rusak agar segera dikumpulkan lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Artinya KTP-el yang tidak berlaku di daerah, ada pembuangan dan tercecer itu harus ada yang tanggung jawab karena kita sudah perintahkan KTP-el yang tidak berlaku akan dibakar," ujar Sekretariat Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12).

Karena itu, Hadi mengingatkan kepada seluruh ASN agar selalu tahu akan informasi KTP-el yang rusak, bila ada beberapa ASN yang tidak tahu, ASN tersebut belum menjalankan perintah dengan baik.

"Seperti kemarin-kemarin berarti dia belum melaksanakan perintah," tambahnya.

Jika tetap dibiarkan tercecer dan tidak segera diambil tindakan dengan dibakar maka akan diberikan sanksi.

"Ya sanksinya macam-macam kan kalau di ASN kan ada sanksi dari PP 53/ 2010 itu kan ada ringan sampai berat," tutupnya.

Aturan dimusnahkannya KTP-el yang rusak dengan cara dibakar diatur dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA