Penambahan bangunan dalam bentuk kanopi tersebut berdiri hingga ke atas saluran dan diduga tidak berizin.
Salah seorang warga Pluit, Moh Hashim mengatakan, penambahan bangunan itu juga meliputi penutupan saluran menggunakan
decker. Alhasil, saluran sulit dibersihkan dan rawan memicu genangan saat penghujan nanti.
"Kalau sudah terjadi banjir
kan yang rugi masyarakat banyak. Kenapa itu bisa didiamkan, tidak ditindak?" ujarnya, Jumat (14/12).
Hasim berharap petugas bisa segera menindak sejumlah pengembangan bangunan yang diduga melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
"Saya harap petugas bisa menertibkan sebelum puncak penghujan tiba dan memicu banjir," tutupnya.
Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Penjaringan, Portomuan dikonfirmasi berjanji akan melakukan sidak dan pengecekan lapangan. Setelah itu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan bangunan dimaksud.
"Kalau memang melanggar, sesuai aturan kami akan tertibkan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: