Ancaman itu disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hj. Diah Winarsih terkait dengan temuan hasil audit BPK tahun 2005 sampai 2017 dimana ada 13 13 perusahaan rekanan di tiga OPD Pemkab Bengkulu Selatan yang harus mengembalikan TGR sebesar Rp1,3 miliar.
"Pihak OPD sudah menyurati agar pihak rekanan tersebut mengembalikan TGR. Tetapi surat yang disampaikan tetap saja diabaikan dan tidak ada itikad baik dari pihak perusahan," ujar Diah seperti dilansir RMOL Bengkulu, Jumat (14/12)
Ia menambahkan, pihak OPD telah menyerahkan proses penagihan tersebut kepada Ipda Bengkulu Selatan. Penyerahan ini karena upaya penagihan TGR yang dilakukan OPD diabaikan oleh pihak perusahaan
"Sudah berulang kali kami sampaikan surat penagihan. Bahkan kami juga sudah memanggil pihak perusahaan. Namun tetap saja diabaikan,†keluhnya.
Informasi yang dihimpun, 13 perusahaan yang belum melunasi TGR pada tiiga OPD tersebut yakni di Dinas PUPR meliputi perusahaan CV Nuansa Group, CV Ampera Group, CV Generasi Tujuh Putra Adidaya, PT Jurai Putra Agug, PT Senata Jati Putra, CV Citra Kirana Sakti.
Kemudian ada di Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, ada enam perusahaan adalah perusahaan, CV Putri Yen Konstruksi, CV Sinar Surya Abadi, CV Rizky Putra Selatan, CV Mensama Bersaudara, PT Berkas Serasan Mandiri, CV Rezky CB. Lalu di Sekretariat Daerah ada satu perusahaan yakni CV Devina Palembang.
Besaran TGR yang belum dilunasi pihak perusahaan berbeda. Sehingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar.
"Jika tidak ada itikad baik maka perusahaan itu akan kami laporkan ke penegak hukum. Jangan salahkan kami karena upaya penagihan sudah kami lakukan berulang-ulang,†tegasnya. [
yls]
BERITA TERKAIT: