Gaji Buruh Sesuai PP 78, Anies Disamakan Dengan Jokowi Pro Imperialisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Desember 2018, 13:57 WIB
Gaji Buruh Sesuai PP 78, Anies Disamakan Dengan Jokowi Pro Imperialisme
Foto: RMOL
rmol news logo Kebijakan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum regional (UMR) sebesar Rp 3.648.035 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan dikecam merugikan buruh di ibukota.

"Padahal PP 78 merugikan pekerja Indonesia," kata koordinator FPR Jakarta Raya, Sujak Supriadi dalam orasinya di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Sujak menegaskan, PP 78 jelas-jelas bertolak belakang dengan UU 12/2013 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengamatkan upah minimum diputuskan melalui mekanisme Dewan Pengupahan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Rakyat yang berjumlah 60 item.

"Anies menaikkan gaji buruh berdasarkan PP 78. Artinya Anies sama saja dengan Jokowi dan juga JK yang pro imperialisme dan neo liberalisme," lantangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA