Sisanya, Polda Aceh resmi menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Begitu yang disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12).
"Hari ini DPO sudah dikeluarkan," ujarnya.
Dengan demikian, DPO maka langsung disebar ke Polres dan Polda penyangga.
Sementara hari ini juga, Polda Aceh juga melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 35 napi yang berhasil ditangkap guna mendalami penyebab mereka kabur.
Enam orang provokator dari kaburnya 113 napi ini merupakan terpidana dengan hukuman berat.
"Provokator ini (hukumannya) tinggi-tinggi, seumur hidup, (kasus) pembunuhan, narkoba. Setelah pemeriksaan kita ketahui motif sebenarnya," tutur Syahar.
Dengan kejadian ini, tidak menutup kemungkinan para napi terkhusus provokator tersebut diperberat hukumannya karena telah kabur dari lapas.
"Selama ditemukan dan ada unsur pidana pasti diproses," pungkas Syahar.
[rus]
BERITA TERKAIT: