Napi Lambaro Yang Melarikan Diri Resmi Ditetapkan DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 03 Desember 2018, 17:19 WIB
Napi Lambaro Yang Melarikan Diri Resmi Ditetapkan DPO
Lapas Lambaro/Net
rmol news logo . Dari 113 narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lambaro, Banda Aceh baru 35 yang sudah menyerahkan diri dan berhasil diamankan.

Sisanya, Polda Aceh resmi menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Begitu yang disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/12).

"Hari ini DPO sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dengan demikian, DPO maka langsung disebar ke Polres dan Polda penyangga.

Sementara hari ini juga, Polda Aceh juga melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 35 napi yang berhasil ditangkap guna mendalami penyebab mereka kabur.

Enam orang provokator dari kaburnya 113 napi ini merupakan terpidana dengan hukuman berat.

"Provokator ini (hukumannya) tinggi-tinggi, seumur hidup, (kasus) pembunuhan, narkoba. Setelah pemeriksaan kita ketahui motif sebenarnya," tutur Syahar.

Dengan kejadian ini, tidak menutup kemungkinan para napi terkhusus provokator tersebut diperberat hukumannya karena telah kabur dari lapas.

"Selama ditemukan dan ada unsur pidana pasti diproses," pungkas Syahar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA