"Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin kepada wartawan, Kamis (29/11).
Dia menjelaskan, langkah pertama adalah tax clearance, yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Juga dilakukan pembayaran online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.
Langkah kedua, BPRD DKI telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017. Yang telah dilakukan adalah membangun sistem fiscal cadaster yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib pajak seperti jumlah kendaraan, air, tanah dan sebagainya.
"Fiscal cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB)," kata Faisal.
Kemudian langkah ketiga dengan melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerah kerja sama dengan perbankan seperti Bank Indonesia mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi electronic data capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan demikian pajaknya terpantau secara real time.
"Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak," jelas Faisal.
Terakhir dengan terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah ibu kota.
"Dengan semua langkah itu telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017," demikian Faisal.
[wah]
BERITA TERKAIT: