DPD Nilai Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 November 2018, 18:48 WIB
DPD Nilai Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Undang-Undang 6/2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa.

Termasuk memberi kewenangan berskala desa, serta membuka ruang demokratisasi dari tingkat kemasyarakatan.

"Dulu desa diatur oleh UU Pemda sehingga desa adalah bagian dari hal tentang pemerintahan daerah. Dulu posisinya desa, secara mudah dinomorduakan, bukan prioritas," kata Wakil Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Akhmad Muqowam dalam Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di ICE BSD, Kamis (29/11).

Dia menjelaskan bahwa ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa sangat memberikan pengakuan negara atas desa. Namun demikian, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan paradoks.

Paling tidak terdapat tiga paradoks yaitu kontradiksi kelembagaan tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian.

Pihaknya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap UU Desa yang mengatur desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru.

Kedua, kontradiksi regulasi dari berbagai kementerian yang tidak menyatu.

"Ketika berbagai lembaga tersebut, khususnya Kemendagri dan Kemendes membuat peraturan sendiri-sendiri akan membuat bingung kepala desa. Di sini pintu masuk utama untuk publik mendistorsi desa," jelasnya.

Ketiga yaitu masalah pembinaan yang masih kurang dilakukan pemerintah yaitu Kementerian Desa. Kehadiran Polri, kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam pengawasan hampir pasti menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan.

"Jadi ada satgas desa melaksanakan fungsi pengawasan terus tapi kurang pembinaannya," ungkap Muqowam.

Hal tersebut diamini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sokhiatulo Laoli. Menurutnya, selama ini dana desa sangat bermanfaat dan dipergunakan sesuai undang-undang. Akan tetapi, sumber daya manusia masih menjadi persoalan.

"SDM banyak yang tidak memahami. Bagaimana bisa kita diawasi tapi pembinaannya tidak jelas," kata Sokhiatulo.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said menambahkan, harus ada kejelasan mengenai lembaga yang benar-benar mengurusi desa, apakah Kemendagri atau Kemendes. Sebab, pembinaan kepala desa amat penting.

"Seharusnya yang diperkuat sekarang ini adalah pembinaan kepada kepala desa oleh kemendes. Jangan merekrut pendamping-pendamping dari luar, kasih kewenangan orang di daerah untuk mengawasi itu," beber Lukman Said. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA