KNKT menyatakan, pesawat yang jatuh di perairan Karawang itu laik terbang.
"KNKT dan atau Kasubkom Penerbangan tidak pernah menyatakan bahwa pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 (Max) registrasi PK-LQP, tidak laik terbang," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo kepada wartawan di Gedung KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Nurcahyo menjelaskan, dari data perawatan pesawat yang tercatat di Aircraft Flight Maintenance Log (AFML), teknisi sudah melakukan perbaikan dan pengujian.
Dia juga membantah pernah menyatakan bahwa pesawat dalam kondisi tidak laik terbang saat berangkat dari Denpasar ke Jakarta.
"Berdasarkan hasil pengujian pesawat dinyaakan laik terbang. Demikian pula saat pesawat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang dalam kondisi laik terbang," lanjutnya.
Pemberitaan media massa yang menyebut Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang sudah tidak layak terbang, sempat membuat heboh. Berita itu berasal dari kesimpulan sementara KNKT.
Kemarin malam (Rabu, 28/11), pihak Lion Air bersikap. Lion Air menilai pernyataan KNKT itu tendensius. Lion Air berjanji akan melakukan klarifikasi dan membawa persoalan ini ke jalur hukum bila KNKT tidak meralat pernyataannya.
[dem]
BERITA TERKAIT: