Direktur Utama Lion Air Edwars Sirait menegaskan bahwa kondisi PK-LQP saat itu laik terbang. Hal ini berdasarkan sejumlah data yang dikantongi pihaknya.
“Menurut kami, itu tidak benar. Pesawat dari Denpasar dirilis dinyatakan laik terbang sesuai dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," tegasnya, di Kantor Lion Air, Jakarta, Rabu (28/11).
Edward mengaku akan meminta klarifikasi kepada KNKT tentang tudingan itu. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah tindak lanjut untuk menanggapi jawaban dari KNKT.
Langkah tersebut diambil lantaran Lion Air terus berkomitmen dalam menjamin keselamatan penumpang, sehingga apa yang disebut KNKT tidak benar.
"Apapun yang diberikan kami sudah dan akan melakukan tindak lanjut salah satunya mengenai budaya keselamatan, sebelumnya kita sudah melakukan terus-menerus di Lion Air," jelasnya.
Pernyataan KNKT itu, sambung Edward bisa membuat persepsi bahwa Lion Air selama ini abai dengan keselamatan penumpang. Untuk itu, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Langkah kami klarifikasi KNKT dan akan melakukan secara tertulis. Apabila tidak dapat tanggapan, kami akan masukkan ke jalur hukum, tapi kita tetep akan melakukan klarifikasi tersebut," tandasnya.
KNKT menyatakan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Penerbangan ini merupakan rute terakhir sebelum pesawat itu bertolak dari Jakarta menuju Pangkalpinang dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
Ketidaklaikan itu diketahui setelah KNKT memeriksa black box pesawat.
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo.
[ian]
BERITA TERKAIT: