Tidak Bayar Pajak, 64 Reklame Di Bandarlampung Ditebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 28 November 2018, 05:29 WIB
Tidak Bayar Pajak, 64 Reklame Di Bandarlampung Ditebas
Penurunan reklame/RMOL Lampung
rmol news logo Sebanyak 64 reklame atau baliho yang berada di Kota Bandarlampung bakal diturunkan dalam waktu dekat.

Tidak bayar pajak jadi alasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menebas reklame-reklame tersebut.

Pada awal pekan ini, sudah ada sembilan reklame yang diturunkan. Kepala Disperkim Bandarlampung Yustam Effendi menjelaskan bahwa penebangan yang dilakukan di Jalan Tulangbawang, Flyover Gajah Mada, dan Jalan Antasari itu dilakukan lantaran reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Imbauan hingga teguran telah berulang kali disampaikan kepada para pemilik reklame. Namun mereka acuh, tidak melengkapi perizinan dan tidak membayar pajak.

“Penebangan ini merupakan langkah tegas pemkot Bandarlampung terhadap pengusaha advertising agar taar aturan,” tegasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (27/11).

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ikut ambil bagian dalam penebasan reklame, menyayangkan sikap para pengusaha advertising yang membandel.

Sebab, kata Sekretaris DPMPTSP Ito Saibatin, pajak reklame seharusnya BISA menyumbang paling banyak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun, berdasarkan data yang ada, target tak tercapai Rp 41 miliar pada tahun 2017,” sesalnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA