Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (23/11), mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang melihat kejanggalan perilaku anaknya. Sang anak sering melamun, suka membolos sekolah dan tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.
Kapolres menerangkan, dari penyidikan sementara, ada 26 orang pelajar SMP yang menjadi korban perbuatan asusila pelaku.
“Korban kemungkinan masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,†seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa pijat untuk membesarkan alat kelamin serta memberikan wifi gratis untuk bermain game online. Pelaku juga mecekoki korban dengan tontonan film porno.
Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban 50 ribu smp 100 ribu," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Selanjutnya, YES dijerat dengan dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
[yls]
BERITA TERKAIT: