Pasalnya, masyarakat selama ini menderita akibat kemacetan yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
"Sekarang masyarakat bisa sedikit bernapas lega," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Jumat (23/11).
Penghentian tersebut sekaligus membuktikan bahwa pada awal pembangunan belum ada sinergi koordinasi antar instansi terkait. Sehingga tidak ada upaya yang disiapkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan seperti kemacetan yang sangat mengganggu aktivitas sehingga berdampak pada menurunnya produktifitas masyarakat.
Penghentian sementara proyek tersebut sekaligus pengakuan bahwa perencanaan proyek tersebut tidak melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"ITW berharap hendaknya pemerintah menjadikan sebagai warning agar pembangunan infrastruktur jalan tidak dilakukan hanya berdasarkan keinginan," ujar Edison.
Pihaknya juga mengingatkan agar pembangunan infrastruktur jalan diselenggarakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, asas manfaat, keseimbangan dan terpadu serta sesuai dengan kebutuhan.
"Karena penyelengaraan lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), untuk dapat mendukung dan mendorong perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," demikian Edison.
[rus]
BERITA TERKAIT: