“Benar, hakimnya pak Dede Suryaman dan sidangnya masih ditunda, rencananya menghadirkan beberapa ahli," terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/11).
Sigit mengatakan, persidangan lanjutan rencananya akan mengajukan ahli dari pihak pemohon. Beberapa ahli yang dihadirkan adalah ahli dari medis, ahli agama dan psikiater. Keterangan para ahli, akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin tersebut.
"Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut," lanjutnya.
Sigit tidak mengungkap identitas pemohon. "Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban," terangnya.
Sekedar informasi, permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan.
"Permohonannya dikabulkan dan tentunya. Penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon," pungkasnya.
Pada tahun 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.
[yls]
BERITA TERKAIT: