"Saya ulangi sekali lagi sidang berikutnya kembali ke kalendernya hari Rabu 5 April 2023 jam 09.00 WIB," kata Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Lanjut Jon, adapun agenda persidangan sendiri mendengarkan pembelaan alias pledoi dari AKBP Dody.
"Agenda penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," kata Jon.
Sebelumnya, Dody dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu.
Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: