Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menjelaskan, jika pada tahun lalu asuransi diarahkan hanya untuk perlindungan usaha budidaya udang maka kali ini diperluas untuk komoditas unggulan lain yakni bandeng, nila dan patin.
"Pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini tentu saja melalui analisis resiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko dalam kegiatan usaha. Sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut," terang Slamet saat peluncuran asuransi APPIK tahun 2018 di Jakarta, Selasa (13/11).
Menurutnya, kegiatan itu juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui asuransi sebagaimana amanat UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Slamet menjelaskan, selama ini usaha pembudidayaan ikan khususnya oleh lembaga pembiayaan masih dianggap berisiko tinggi. Namun, risiko tersebut dapat ditekan melalui penguasaan teknologi dan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sehingga risiko dapat dihitung sekaligus meningkatkan mutu hasil perikanan budidaya.
Sebagai upaya melindungi pembudi daya ikan dari risiko kegagalan usaha, KKP memberikan bantuan berupa Premi Asuransi Perikanan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh pembudi daya ikan kecil.
"Di samping memberikan perlindungan, program asuransi ini juga sekaligus merupakan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bagi pembudidaya ikan terhadap pentingnya berasuransi," jelasnya.
"Dengan asuransi usaha bagi pembudi daya ikan kecil akan menambah motivasi dan gairah kerja pembudi daya ikan dan menambah kepercayaan perbankan agar memberikan bantuan permodalan kredit usahanya," tambah Slamet.
[wah]